Pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelaikan PAPA
Di Indonesia, kewajiban untuk melakukan Riksa Uji PAPA diatur dalam beberapa peraturan berikut:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Permenaker Nomor 4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi industri.
Riksa Uji memastikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dalam kondisi laik dan aman, sehingga mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Dengan Riksa Uji, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi pekerja.
Riksa Uji mencegah downtime akibat kerusakan alat, memastikan operasional berjalan lancar dan produktivitas meningkat.
Deteksi dini kerusakan melalui Riksa Uji memungkinkan perawatan tepat waktu, memperpanjang usia alat, dan menghemat biaya.
Riksa Uji wajib dilakukan sesuai regulasi Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum.
Dapatkan layanan terbaik dari kami dengan mudah dan cepat.