Pemeriksaan keamanan dan kinerja instalasi listrik di suatu bangunan atau area.
Inspeksi visual, pengujian fungsi, pengukuran parameter listrik, serta evaluasi keselamatan dan keandalan sistem.
Daftar SekarangInspeksi fisik jaringan transmisi, pengukuran tegangan dan arus, uji isolasi, pengujian perlindungan sistem, serta analisis kinerja peralatan
Daftar SekarangInspeksi fisik jaringan distribusi, pengukuran tegangan dan arus, uji isolasi, pengujian sistem proteksi, serta evaluasi peralatan
Daftar SekarangDi Indonesia, kewajiban untuk melakukan Riksa Uji Listrik diatur dalam beberapa peraturan berikut:
Undang-undang yang menyangkut tentang Instalasi Listrik: Pemeriksaan Berkala
Standar K3 listrik di Indonesia: PUIL 2011
Dasar hukum Instalasi Listrik: Permenaker No.12 tahun 2015
Memastikan keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan optimalisasi sistem kelistrikan.
Memperkirakan risiko kelistrikan untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran.
Mendeteksi gangguan listrik lebih awal untuk mencegah kecelakaan kerja.
Mengidentifikasi dan menyempurnakan prosedur pemasangan instalasi listrik.
Memastikan instalasi listrik sesuai dengan regulasi keselamatan.
Memastikan instalasi listrik memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan layanan terbaik dari kami dengan mudah dan cepat.